



Blokir 34.321 Konten, Budi Gunawan Ungkap Modus Baru Tampung Duit Judol Pakai Akun QRIS UMKM
Desk Pemberantasan Judi Daring atau Judol di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah memblokir 34.321 konten judol di internet selama 13-19 Juni 2025.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025).
Untuk penegakan hukum, kata dia, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik.

“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sinergi antarkementerian dan lembaga tetap perlu diperkuat, dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan.
Salah langkahnya, kata dia, dengan menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta pemerintah daerah untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mendorong pelatihan kriptografi.
"Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” ujar Menko Polkam. (Antara)
Tag: #blokir #34321 #konten #budi #gunawan #ungkap #modus #baru #tampung #duit #judol #pakai #akun #qris #umkm