



Ahli Pidana Hasto: Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai
- Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut bahwa alat bukti yang didapatkan tim penyidik dengan melanggar prosedur tidak memiliki bobot pembuktian.
Keterangan ini Chairul sampaikan saat diperiksa sebagai ahli meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
“Ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti,” kata Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Oleh karena itu, menurutnya, alat bukti tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Tidak hanya itu, menurut Chairul, upaya paksa seperti penyitaan alat bukti yang dilakukan dengan tidak profesional bisa diproses secara hukum.
Menurutnya, terdapat dasar hukum yang menyatakan bahwa penyitaan secara tidak profesional merupakan perbuatan melawan hukum.
“Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, ada yurisprudensi-nya,” ujar Chairul.
Dalam perkara ini, pihak Hasto berulang kali mempersoalkan penyitaan handphone dan dokumen dari Kusnadi.
Pria itu merupakan staf Hasto yang tiba-tiba digeledah oleh penyidik ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2024.
Dalam penggeledahan itu, handphone Kusnadi dan Hasto berikut kartu rekeningnya disita.
Tag: #ahli #pidana #hasto #bukti #yang #diperoleh #sesuai #aturan #punya #nilai