



Kejagung Panggil Nadiem Makarim Senin Mendatang Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6) mendatang.
Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang nilai pengadaaannya mencapai Rp 9,98 triliun. Undangan pemeriksaan telah dikirim, pada Selasa (17/6).
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6).
Harli mengimbau Nadiem untuk kooperatif hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dianggap penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," imbaunya.
Sementara, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan siap untuk memenuhi apabila dipanggil Kejagung. Hal itu sebagai sikap kooperatif agar kasus pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung dengan memberikan keterangan atau memberikan klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Nadiem mengklaim, selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek, setiap kebijakan ditempuh dengan penuh kehati-hatian dan transparansi.
"Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ujar Nadiem.
Ia menjelaskan, program pengadaan laptop itu dilakukan sebagai upaya digitalisasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Sebab, selain krisis kesehatan, masa pandemi juga terjadi krisis pendidikan, lantaran harus mengurangi pertemuan langsung.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi setiap praktik korupsi. Namun, ia meyakini proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung akan berjalan dengan adil.
"Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Tag: #kejagung #panggil #nadiem #makarim #senin #mendatang #sebagai #saksi #dugaan #korupsi #pengadaan #laptop #chromebook