Dosen Politik UI jadi Saksi Meringankan Hasto: Pernah Ditawari Dua Jabatan Menteri Tidak Diterima
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, dihadirkan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
12:08
20 Juni 2025

Dosen Politik UI jadi Saksi Meringankan Hasto: Pernah Ditawari Dua Jabatan Menteri Tidak Diterima

- Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, dihadirkan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam sidang dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Cecep mengungkapkan, dirinya merupakan teman kuliah Hasto, saat kuliah S3 di Universitas Pertahanan (Unhan). Ia mengungkapkan, Hasto pernah bercerita dua kali ditawari jabatan menteri. Namun, tawaran jabatan publik tersebut ditolaknya.

"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo tapi tidak diterima," kata Cecep saat memberikan keterangan meringankan.

Menurutnya, alasan Hasto menolak tawaran itu karena lebih memilih hanya menjadi pengurus partai. Sebab, kehormatannya setingkat dengan pejabat negara.

"Pak Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. jadi kalau pandangan saya ya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dst. itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," ucapnya.

Ia menyebut, Hasto ingin melahirkan pejabat publik yang memiliki nilai-nilai Pancasila dan antikorupsi.

"Yang kedua justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya," tegasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dosen #politik #jadi #saksi #meringankan #hasto #pernah #ditawari #jabatan #menteri #tidak #diterima

KOMENTAR