



Kembali Disebut di Sidang Impor Gula, Bagaimana Status Enggartiasto Lukita?
- Nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Enggar saat membacakan dakwaan pengusaha gula swasta.
Enggar diduga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta sebagaimana yang dilakukan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.
“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Jaksa menyebut, Enggar bersama-sama Tom Lembong menerbitkan PI GKM untuk perusahaan gula rafinasi.
Keran impor dibuka untuk melaksanakan tugas pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Jaksa pun menyebut, para pengusaha gula swasta itu bersama-sama Tom Lembong, Enggar, dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus merugikan negara Rp 578 miliar.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.
Buka Keran Impor 111.625 Ton
Dalam uraiannya, jaksa menyebut perbuatan melawan hukum dilakukan Enggar bersama-sama Tom Lembong dan para terdakwa lainnya.
Namun, secara lebih perinci, Tom Lembong dan Enggar menerbitkan PI yang berbeda.
PI diterbitkan masing-masing ketika mereka menjabat.
Adapun Enggar, sejauh diungkap oleh jaksa, menerbitkan PI pada tempus 2016.
“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Padahal, kata jaksa, keenam perusahaan tersebut merupakan perusahaan rafinasi sehingga PI yang diterbitkan tidak sesuai.
“Jumlah total 111.625 ton,” ujar jaksa.
Meski telah disebut jaksa dengan terang, sampai saat ini Enggar belum menyandang status tersangka.
Tanggapan Tom Lembong
Menanggapi keterlibatan Enggar, Tom Lembong menyebut, kebijakan importasi gula yang pihaknya lakukan merupakan kebijakan rutin.
Importasi gula, menurutnya, dilakukan menyesuaikan kondisi pasar hingga industri.
“Itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Tom mengatakan, kebijakan importasi yang dilakukan pihaknya lakukan, sudah berjalan bertahun-tahun sejak sebelum dirinya menjabat.
Cara yang sama kemudian dilanjutkan sampai hari ini.
“Terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom.
Tag: #kembali #disebut #sidang #impor #gula #bagaimana #status #enggartiasto #lukita