Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
19:44
19 Juni 2025

Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

Nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan jaksa dalam persidangan kasus importasi gula kristal di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.

Nama Enggartiasto disebut bersama dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan swasta.

Menanggapi itu, Tom Lembong menjelaskan bahwa importasi gula kristal mentah yang telah dilakukannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu udah berjalan bertahun tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami," kata Tom Lembong.

Ia menjelaskan bahwa importasi gula yang dipersoalkan dan membuatnya menjadi terdakwa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari Menteri Perdagangan sebelumnya.

"Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang. Jadi itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," ujar Tom Lembong

Meski begitu, Tom masih belum mau mengomentari lebih lanjut soal keterlibatan Enggartiato Lukita yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa 9 petinggi pada perusahaan gula swasta terlibat kasus korupsi importasi gula kristal mentah bersama-sama dengan Tom Lembong. Mereka didakwa merugikan negara Rp578 miliar dan diyakini telah menikmati hasil uang korupsi.

Sejumlah terdakwa tersebut, yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, terdakwa lainnya ialah Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.

Lalu ada Hendrogiarto A Tiwow, selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, dam Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juni 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita. [Suara.com/Putu Ayu P]Nama Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita disebut namanya di dalam dakwaan jaksa terkait kasus importasi gula. [Suara.com/Putu Ayu P]

Awalnya, jaksa menjelaskan para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI.

PI tersebut diketahui tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa PI itu sengaja diajukan terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa.

Kemudian, para terdakwa mengajukan izin impor GKM kepada Tom dan Enggartiasto agar bisa dijadikan GKP. Padahal, perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena mereka itu merupakan perusahan gula rafinasi.

Terlebih, lanjut jaksa, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.

"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling," tutur jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa Tony langsung menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.

Seharusnya, gula rafinasi hanya boleh diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia dengan menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar," ungkap jaksa.

Setelah itu, eks Mendag RI Enggartiasto Lukita langsung menerbitkan 7 izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula.

Jaksa mengungkapkan pengajuan izin impor itu diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019," kata jaksa.

"Yang kemudian Enggartiasto Lukita, tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjut dia.

Untuk itu, jaksa menyakini Tony dkk telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #mendag #enggartiasto #lukita #disebut #dalam #dakwaan #kasus #korupsi #impor #gula

KOMENTAR