



Bersaksi untuk Hasto, Eks Hakim MK Sebut Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Tetap Bisa Jadi Bukti Pembenaran
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa jadi rujukan dalam setiap proses hukum. Ia menilai, putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," kata Maruarar dalam persidangan.
Ia berpandangan, isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat disebut sebagai kebenaran.
"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Maruarar menyebut bahwa Asas Res Judicata mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-data nya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," urai Maruarar.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tag: #bersaksi #untuk #hasto #hakim #sebut #putusan #pengadilan #yang #berkekuatan #tetap #bisa #jadi #bukti #pembenaran