Keluh Kesah Guru Madrasah Swasta: Gaji Kecil, Ikut Seleksi ASN Tak Bisa
Para guru madrasah swasta yang berteduh di bawah spanduk demonstrasi untuk menghindari hujan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).(Kompas.com/Dian Erika)
09:30
12 Februari 2026

Keluh Kesah Guru Madrasah Swasta: Gaji Kecil, Ikut Seleksi ASN Tak Bisa

- Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan berbagai keluhan guru madrasah swasta dalam audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026) dan Rabu (21/2/2026).

Keluhan tersebut mencakup tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketimpangan fasilitas pendidikan, hingga persoalan kesejahteraan dengan gaji yang tak cukup.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia Yaya Ropandi mengatakan, hingga kini guru madrasah swasta tidak memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK karena terbentur regulasi.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya di hadapan pimpinan dan anggota DPR, Rabu (21/2/2026).

Baca juga: Janji-janji Pemerintah buat Guru Madrasah: Angkat Jadi PPPK hingga Beri Tunjangan

Menurut Yaya, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu.

Sementara itu, guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.

“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima,” kata Yaya.

Yaya menegaskan, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan. PGM hanya meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.

“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” jelas Yaya.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Tunjangan Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, tapi Ada Syaratnya

Dia menyebut aspirasi tersebut sebagai “jeritan hati” guru madrasah dari berbagai daerah yang dihimpun PGM.

Bandingkan dengan pengangkatan PPPK di program MBG

Dalam audiensi itu, PGM juga menyinggung cepatnya pengangkatan tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK.

Yaya menegaskan, pihaknya tidak iri terhadap kebijakan tersebut dan tetap mendukung program MBG.

“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami,” ucap Yaya.

Namun, dia menilai terdapat ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK.

“Hanya pada proses pengangkatan mereka inpresnya cepat diangkat menjadi PPPK sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” jelas Yaya.

Baca juga: Kemenag Usul 630.000 Guru Madrasah Swasta Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi

Ketimpangan dengan pendidikan sekolah umum

Selain soal status kepegawaian, PGM juga menyoroti ketimpangan fasilitas pendidikan antara sekolah umum dan madrasah.

“Bayangkan di sekolah yang di bawah Disdik mereka belajarnya sudah pakai smart TV, kami dari madrasah hanya melihat. Ini yang terjadi,” kata Yaya.

Dia menilai perbedaan fasilitas tersebut mencerminkan ketimpangan dukungan anggaran antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan madrasah di bawah Kementerian Agama.

Menurut Yaya, sebagian besar madrasah swasta masih mengandalkan dana mandiri dari yayasan dan iuran siswa.

“Bapak-Ibu bayangkan kebanyakan swasta itu dananya adalah mandiri, iuran dari siswa dan lain-lain,” ucap dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Janji Tindak Lanjuti Keluhan Guru Madrasah, tetapi Minta Waktu

Yaya juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan madrasah.

“Jujur hari ini seolah-olah Kementerian Agama ini adalah organisasi vertikal. Padahal mencerdaskan kehidupan anak bangsa itu wajib. Mengacu pada konstitusi, 20 persen APBN, APBD juga harus untuk guru madrasah. Hari ini baru secuilnya guru-guru madrasah menikmati dari APBD,” tutur Yaya.

Digaji Rp 300.000 hingga tunjangan telat cair

Persoalan kesejahteraan juga menjadi keluhan utama guru madrasah swasta. Yaya menyebutkan, masih ada guru yang digaji Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” tegas Yaya.

Dia kemudian mengungkapkan, banyak guru telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status.

“Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, ‘Tidak apa-apa saya diangkat P3K walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” tutur Yaya.

Suasana Audiensi antara Pimpinan DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu (11/2/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Suasana Audiensi antara Pimpinan DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu (11/2/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin menilai, akar keresahan guru terletak pada ketidakpastian penghasilan.

“Permasalahan kesejahteraan guru madrasah itu satu sebetulnya, Pak. Kemungkinan tidak akan ada demo, tidak akan protes, tidak akan menuntut PPPK, Pak. Kalau gajinya itu jelas,” ujar Ahmad.

Dia menyebut kondisi guru honorer madrasah memprihatinkan. Bahkan, ada guru bersertifikasi yang tidak menerima honor setiap bulan.

“Ibu, Bapak miris tidak lihat guru honor. Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan enggak menerima honor,” kata Ahmad.

Baca juga: Guru Madrasah: Tak Akan Ada Demo jika Gaji Jelas dan Dibayar Tiap Tanggal 1

Menurut dia, guru yang sudah menerima sertifikasi tidak diperbolehkan lagi mengambil honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kenapa, Pak? Karena tidak dapat uang. Dari BOS tidak diperbolehkan karena sudah sertifikasi,” ungkap Ahmad.

Di sisi lain, tunjangan profesi guru (TPG) kerap terlambat cair.

“Uang sertifikasi tunjangan TPG-nya juga telat. Siapa yang tidak resah, Ibu, Bapak? Kalau seandainya TPG bisa dicairkan setiap tanggal 1, tidak ada guru madrasah demo. Karena dari dulu guru madrasah itu ikhlas,” ucap dia.

Ahmad meminta sistem penggajian guru madrasah dibenahi agar ada kepastian pembayaran rutin setiap bulan.

“Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Coba lah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu. ASN setiap tanggal 1 dapat duit, ya mereka juga dapat duit, Pak,” kata Ahmad.

“Walaupun tidak sesuai UMR. Kami mohon ya, Pak, Ibu. Tanggal 1, setiap tanggal 1. Itu saja, Bapak, Ibu,” sambungnya.

Usul revisi UU ASN

Sebagai solusi, PGM juga meminta DPR mengatur agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK melalui revisi Undang-Undang ASN.

“Kami mohon nanti apabila ada perubahan undang-undang ASN, dan kalau perlu kami mohon Perppu daripada ASN, guru madrasah swasta yang bisa diangkat PPPK maupun negeri, itu bisa diterima di sekolah asalnya,” kata Ahmad.

Dia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menjalankan kebijakan yang ada.

“Kami berdiskusi dengan Menpan RB mengatakan, kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu,” ujar Ahmad.


Ahmad juga meminta Presiden menggunakan kewenangannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.

“Kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya, agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan PPPK. Karena itu yang kami harapkan,” katanya.

Selain itu, PGM mengusulkan agar batas usia maksimal perekrutan ASN ditambah dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun, biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi. Karena dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” kata Ahmad.

Respons DPR dan pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan berbagai keluhan guru madrasah yang disampaikan bukanlah suatu hal baru. Beberapa di antaranya bahkan telah dan sedang ditindaklanjuti DPR maupun pemerintah.

“Buat kami, kita semua sepakat lah. Cuma memang, kita perlu waktu iya, kita perlu berproses iya, tidak seperti makan cabe ya. Dimakan langsung pedas,” ujar Sari.

Dia menjelaskan, persoalan afirmasi pengangkatan PPPK sudah dibahas panitia kerja DPR.

“Contoh tadi soal afirmasi diangkatnya PPPK, ternyata Panjanya juga sudah ada, sudah ada keputusan,” kata Sari.

Baca juga: Komisi VIII Ungkap Masih Ada Guru Madrasah Digaji Rp 50 Ribu: Tak Sesuai Asta Cita Presiden

Sari juga menyebut adanya tambahan anggaran sebesar Rp 27 triliun melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk infrastruktur pendidikan, termasuk madrasah dan pesantren.

“Soal infrastruktur sekolah, itu nanti ada ABT Rp 27 triliun ya antara lain untuk membiayai itu. Jadi buat saya, madrasah, pesantren itu bukan asing,” tutur dia.

Dia pun kemudian membagi persoalan guru madrasah menjadi dua kategori, yakni yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan yang terkendala teknis pelaksanaan.

“Yang pertama, hal-hal yang mungkin keputusannya itu membutuhkan kerja sama atau sinergi bersama kementerian lembaga lain, mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi,” kata Sari.

Adapun untuk persoalan teknis internal, dia meminta Kementerian Agama segera menyelesaikannya.

“Nah, Bapak kumpulin tuh Kanwil-nya, Kanwil-Kanwil kumpulin selesaikan persoalan teknis ini. Dan ini lebih mudah. Yang persoalan kedua ini lebih mudah karena duitnya ada, keputusannya ada, aturannya ada, tinggal rapat koordinasi internal,” kata Sari.

“Kalau yang kedua mungkin dua minggu bisa selesai, Pak,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan pihaknya telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujar Amien.

“Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dengan menyatakan rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti Kemenag.

Baca juga: DPR Diminta Atur Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK Lewat Revisi UU ASN

“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.

Dia menambahkan, DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, dan BKN untuk memastikan proses tersebut berjalan.

“Paling tidak nanti kita akan berkoordinasi dengan baik bersama Menteri Agama ke Kementerian Keuangan, ke Kemenpan RB, maupun BKN. Kami melihat ya tidak ada kendala sebetulnya, tinggal koordinasinya,” kata Marwan.

Terkait guru yang sebelumnya disebut belum tercatat, Marwan memastikan datanya sudah tersedia.

“Kemarin mengenai guru-guru yang tidak tercatat, ya sebetulnya sudah ada di data EMIS-nya, tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai P3K. Kami kira itu tadi,” pungkasnya.

Tag:  #keluh #kesah #guru #madrasah #swasta #gaji #kecil #ikut #seleksi #bisa

KOMENTAR