Dukung Pembubaran Saber Pungli, Anggota DPR: Jadi Efisien dan Tak Tumpang Tindih
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:36
19 Juni 2025

Dukung Pembubaran Saber Pungli, Anggota DPR: Jadi Efisien dan Tak Tumpang Tindih

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut positif pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi salah satu upaya memastikan penegakan hukum terkait pungli menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien,” ujar Rudianto saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (19/6/2025).

“Daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas. Nanti tumpang tindih, tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya,” sambungnya.

Politikus Nasdem itu menerangkan, pemerintah sebetulnya sudah memiliki tiga lembaga hukum yang sejatinya memiliki tugas memberantas pungli, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, lanjut Rudianto, Prabowo tinggal memaksimalkan lagi tugas, fungsi, dan kewenangan ketiga lembaga penegakan hukum tersebut untuk memberantas pungli.

“Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas,” kata Rudianto.

“Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi,” sambungnya.

Dia pun mengingatkan bahwa proses penegakan hukum dan fungsi pengawasannya tak akan efektif jika terlalu banyak membentuk Satgas untuk menjalankan tugas yang sama.

“Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi. Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu, kira-kira itu,” pungkas Rudianto.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.

Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.

Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.

Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.

 

Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.

Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.

Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Tag:  #dukung #pembubaran #saber #pungli #anggota #jadi #efisien #tumpang #tindih

KOMENTAR