



KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Sekretaris Fraksi PDIP Usut Dugaan Korupsi Dana CSR
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah nama besar dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam mengusut kasus dugaan suap dana CSR BI.
Keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK itu di antaranya Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta; Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK sekaligus Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit; dan karyawan swasta, Sahruldin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan sejauh ini baru saksi atas nama Sahruldin yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sahruldin tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.33 WIB.
"Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/6).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah beberapa kali memanggil Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga, terdapat aliran uang dana CSR BI ke Anggota DPR.
KPK sebelumnya juga mengungkap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Namun, hingga kini kedua tersangka itu belum diumumkan dan ditahan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, menyebut dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga, dana CSR BI itu disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Anggota DPR.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 18 September 2024.
Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus dana CSR ini yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," pungkasnya.
Tag: #panggil #deputi #gubernur #hingga #sekretaris #fraksi #pdip #usut #dugaan #korupsi #dana