Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, 3 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 
12:36
10 Januari 2024

Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, 3 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor bodong hingga curian yang melibatkan Prajurit TNI masih terus diselidiki.

Sejauh ini, total sudah ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Ketiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam kasus ini, ada dua warga sipil juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni berinisial EI dan MY yang merupakan sosok yang menjadi muara kasus ini terungkap.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," jelasnya.

Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial AS ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor bersama warga sipil berinisial AS.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dengan Polda Metro Jaya.

“Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. 

Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).

Kristomei menyebut pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi kepada Kopda AS jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Dari informasi yang ada, penangkapan terhadap Kopda AS berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan warga sipil berinisial EL yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor.

Dimana, dari hasil penyidikan akhirnya terkuak kalau EL atas bantuan dari Kopda AS dengan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari lokasi turut ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat yang mana telah disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, terungkapnya ratusan kendaraan bermotor diduga hasil curian di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, bermula dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka EL yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Pada Juni 2023, tersangka EL diduga kuat meminta bantuan Kopda AS untuk dicarikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian sebelum dikirim ke Timor Leste. Kopda AS lalu berkoordinasi dengan Mayor PKP. Hasilnya, kendaraan hasil curian itu disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran.

Pada Kamis, 5 Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya kemudian menggiring tersangka EL menuju Gudbalkir Pusziad. Di sana ditemukan 215 sepeda motor dan 49 mobil diduga hasil curian.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #terlibat #kasus #penggelapan #kendaraan #sidoarjo #oknum #ditetapkan #sebagai #tersangka

KOMENTAR