Alasan Zarof Ricar Tak Divonis 20 Tahun Penjara: Usia, Kesehatan, dan Sisi Kemanusiaan
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.(ANTARA FOTO / MUHAMMAD RAMDAN)
08:00
19 Juni 2025

Alasan Zarof Ricar Tak Divonis 20 Tahun Penjara: Usia, Kesehatan, dan Sisi Kemanusiaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rosihan Juhriah Rangkut pun mengungkap alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai vonis awal.

Alasan pertama adalah soal usia, di mana Zarof Ricar saat ini sudah berumur 63 tahun. Jika makelar kasus itu dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, Zarof Ricar akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya 83 tahun.

"Mempertimbangkan, bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun. Di mana, jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan," kata hakim Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).

Menurut hakim Rosihan, sisi kemanusiaan menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mempertimbangkan hukuman untuk Zarof Ricar.

Apalagi usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia mencapai 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," ujar hakim Rosihan.

Selain usia, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan seseorang yang memasuki usia lanjut usia (lansia). Pada fase usia tersebut, kesehatan seseorang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan.

Menurutnya, aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," kata hakim Rosihan.

Di samping itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.

Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian," ujar Rosihan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.

Selain pidana, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Tag:  #alasan #zarof #ricar #divonis #tahun #penjara #usia #kesehatan #sisi #kemanusiaan

KOMENTAR