Selain Revisi Kepmendagri, Mendagri Juga Akan Ubah Status 4 Pulau Jadi Milik Aceh ke Konferensi PBB
Mendagri Tito berpidato dalam forum International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6/2025).(Dok. Kemendagri)
19:32
17 Juni 2025

Selain Revisi Kepmendagri, Mendagri Juga Akan Ubah Status 4 Pulau Jadi Milik Aceh ke Konferensi PBB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengajukan perubahan status wilayah empat pulau yang menjadi polemik dari wilayah Sumatera Utara ke Daerah Istimewa Aceh.

Pengajuan perubahan itu akan dilakukan Kemendagri bersama Badan Informasi Geospasial kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) atau Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis.

"Nanti Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Hal tersebut diungkapkan Tito setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memutus polemik tersebut dengan menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk dalam wilayah administrasi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu, Tito juga akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang menyebutkan bahwa empat pulau adalah kepunyaan Sumatera Utara.

Setelah terjadi kesepakatan baru antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas kembalinya empat pulau tersebut ke Aceh.

Adapun Kemendagri memutuskan empat pulau tersebut kembali didasarkan pada perjanjian Gubernur Aceh Hasan Ibrahim dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992 yang menetapkan batas wilayah kedua provinsi lewat peta topografi TNI AD yang dikeluarkan pada 1978.

"Ketika beliau berdua (Mualem dan Bobby) sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," kata dia.

Tito juga meminta agar Badan Informasi Geospasial merevisi data Gazeter, khususnya terkait status wilayah administrasi empat pulau yang menjadi polemik.

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," tandasnya.

Tag:  #selain #revisi #kepmendagri #mendagri #juga #akan #ubah #status #pulau #jadi #milik #aceh #konferensi

KOMENTAR