



KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar pada Senin (16/6/2025).
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokok pikiran (Pokir) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Pada hari ini (16/6/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan lokasi dan identitas pemilik dari aset tanah dan bangunan yang disita terkait perkara tersebut.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #sita #aset #tanah #bangunan #senilai #miliar #terkait #kasus #dana #hibah #jatim