Sanggah Keterangan Fadli Zon Soal Rudapaksa dalam Kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM Sebut Tidak Tepat
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
17:56
16 Juni 2025

Sanggah Keterangan Fadli Zon Soal Rudapaksa dalam Kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM Sebut Tidak Tepat

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut buka suara atas keterangan yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dengan rudapaksa dalam kerusuhan Mei 1998. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, keterangan Fadli Zon yang disampaikan pada salah satu siniar tidak tepat. 

”Pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Anis Hidayah kepada awak media pada Senin (16/6). 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Anis Hidayah menyikapi keterangan Fadli Zon di salah satu media massa yang disiarkan pada 10 Juni lalu. Saat itu, Fadli Zon menyatakan bahwa tidak ada bukti rudapaksa massal dalam kerusuhan Mei 1998. Sementara temuan Komnas HAM dan pengakuan pemerintah menyatakan sebaliknya. 

Anis menyatakan bahwa pada Maret 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat. Tim tersebut bekerja untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 13-15 Mei 1998. Mereka bekerja atas Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

”Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” bebernya. 

Bentuk-bentuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud oleh Tim Ad Hoc tersebut terdiri atas pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi. Selanjutnya pada 19 September 2003, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada jaksa agung sebagai penyidik. 

”Pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM),” lanjut Anis Hidayah. 

Setahun kemudian, pada 11 Januari 2023, presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sehingga pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. 

”Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #sanggah #keterangan #fadli #soal #rudapaksa #dalam #kerusuhan #1998 #komnas #sebut #tidak #tepat

KOMENTAR