JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
14:16
14 Juni 2025

JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri

 

– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, polemik mengenai penetapan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan domain Kementerian Hukum.

Hal ini disampaikannya menanggapi kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status empat pulau tersebut cacat formil.

“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), ditetapkan dalam Kepmendagri sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Penetapan itu menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh nasional, termasuk JK. Meski begitu, Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara lebih spesifik tentang Pemerintahan Aceh, termasuk potensi pengaturan ulang wilayah administratif.

“Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian atas sengketa administratif wilayah tetap akan ditangani oleh Kemendagri sebagai instansi teknis.

“Wah kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut cacat formil.

Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.

Tag:  #sebut #pulau #masuk #sumut #cacat #formil #menkum #tupoksi #kemendagri

KOMENTAR