KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. 
06:55
31 Januari 2024

KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Hal itu disampaikan hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.

Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.

Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dikatakan Nawawi, pihaknya belum bisa memberitahu langkah lanjutan atas putusan tersebut.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu mengatakan KPK ingin lebih dulu mempelajari putusan hakim.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (30/1/2024).

Reaksi Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly, merespons soal diterimanya praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.

"Namanya urusan Pengadilan, Pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat ditemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Atas hal itu, Yasonna menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, Menteri yang juga merupakan kader PDIP tersebut enggan bicara lebih jauh soal keputusan itu.

Ke depan, kata dia, tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat menindak lanjuti putusan tersebut.

"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK. Secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," tukas Yasonna.

Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.

Ia melanjutkan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.

Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). 

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #dikalahkan #eddy #hiariej #praperadilan #begini #respons #nawawi #pomolango #hingga #yasonna #laoly

KOMENTAR