



Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Akui Beri Masukan soal Chromebook ke Kemendikbudristek
- Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengaku pernah memberikan masukan terkait kelebihan sistem operasi Windows dan Chromebook kepada sejumlah direktorat di lingkungan Kemendikbudristek.
Namun, masukan ini Ibrahim berikan bukan dalam posisi selaku staf khusus dari Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek.
Masukan ini Ibrahim berikan karena ia dikontrak sebagai konsultan individu dari para direktorat.
“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Indra mengatakan, kliennya tidak punya wewenang untuk menentukan sistem operasi mana yang patut dipilih oleh kementerian untuk dilakukan pengadaan.
“Nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Jadi, dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” lanjut Indra.
Ibrahim hanya ditugaskan untuk memberikan masukan terhadap masing-masing sistem operasi.
“Hanya memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini,” lanjut dia.
Masukan dan hasil analisis dari Ibrahim juga belum tentu diterima atau dipertimbangkan Kemendikbudristek.
“Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak,” kata Indra lagi.
Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Kamis, sekitar pukul 10.15 WIB.
Sementara, pemeriksaan selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
Indra mengatakan Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung di awal Juni 2025 lalu.
Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu (11/6/2025) meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025).
Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Namun, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #bantah #jadi #stafsus #nadiem #ibrahim #akui #beri #masukan #soal #chromebook #kemendikbudristek