



Luas Minimal Rumah Subsidi Mau Mengecil jadi 18 Meter Persegi, Kepala BSN Hendro Kusumo: Belum Sesuai SNI Rumah Layak Huni
Rencana pemerintah mengurangi luasan bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi terus menuai polemik.
Tidak hanya dinilai terlalu kecil, ukuran tersebut juga belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733:2004 yang saat ini berlaku.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menjelaskan mengenai SNI rumah berdasarkan luasannya.
Dia lebih dahulu menggarisbawahi bahwa kebijakan ukuran rumah subsidi murni kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sedangkan pihaknya hanya menjelaskan pada sisi ketentuan SNI saja.
Dia mengatakan, rumah layak huni berdasarkan SNI 03-1733:2004 mengacu pada Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I-II.
Direkomendasikan bahwa ada sedikitnya 4 kegiatan yang terjadi di dalam rumah hunian. Meliputi kegiatan tidur (ruang tidur), masak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk/ruang tamu).
Kemudian kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam berada pada rentang 16 meter kubik sampai 24 meter kubik.
Lalu untuk anak-anak per jam pada interval 8 meter kubik sampai 12 meter kubik. Dengan ketentuan pergantian udara dalam ruang sebanyak – banyaknya 2 kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter.
Parameter di SNI 03-1733:2004 menggunakan nilai maksimal. Yaitu untuk orang dewasa 24 meter kubik dan untuk anak-anak 12 meter kubik dalam menentukan kebutuhan luas lantai.
"Untuk mengakomodasi dinamika keterbatasan lahan, dalam perhitungan revisi SNI berikutnya dapat dimungkinkan perhitungan menggunakan nilai minimal," kata Hendro dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (12/5). Yaitu untuk orang dewasa 16 meter kubik dan untuk anak-anak 8 meter kubik.
Patokan tersebut bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan luas lantainya. Untuk memenuhi kebutuhan sesuai SNI itu, diperlukan luas rumah minimal 19.2 meter persegi.
"Dengan demikian, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bila dimaksudkan untuk dihuni oleh dua orang dewasa dan dua orang anak, maka belum sesuai berdasarkan SNI 03-1733:2004," jelasnya.
Meskipun demikian, kata Hendro, luasan rumah subsidi 18 meter persegi itu masih layak dan sesuai apabila akan digunakan oleh lajang atau keluarga kecil. Keluarga kecil yang dia maksud adalah dua orang dewasa dan satu anak.
Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pemerintah melalui Kementerian PKP, rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi memang diperuntukan untuk lajang atau keluarga kecil yang berisi dua individu.
Dengan kata lain sebatas suami dan istri atau ayah dan ibu. BSN menegaskan, dalam penerapan pembangunan rumah subsidi tetap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, berdasarkan SNI 03-1733:2004, kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah.
Aktivitas dasar seseorang tersebut meliputi aktivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak, serta ruang gerak lainnya.
Sehingga luasan dan jumlah jiwa dalam suatu hunian sangat menentukan kebutuhan ruang, kenyamanan penghuni, dan efisiensi fasilitas di dalam hunian atau rumah.
Seperti diketahui perubahan ukuran rumah subsidi yang semakin menciut itu, masih dalam pembahasan. Berdasarkan draft peraturan Menteri PKP, luas tanah rumah subsidi yang diusulkan adalah minimal 25 meter. Kemudian untuk luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Dari denah yang beredar di media sosial, rumah subsidi mirip seperti kamar kos atau kontrakan. Di bagian depan antara ruang keluarga, dapur, dan kamar mandi jadi satu dengan ukuran 3,4 x 3 meter. Kemudian sisanya untuk kamar tidur dengan ukuran 2,6 x 3 meter.
Di dalam aturan yang berlaku sekarang, luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter sampai 200 meter. Kemudian untuk luas bangunannya 21 meter sampai 36 meter.
Rumah subsidi dengan luas 21 meter selama ini sudah diterapkan oleh sejumlah pengembang perumahan, dan itu sudah terlihat sempit. Karena umumnya hanya berisi satu kamar tidur. Apalagi jika ukuran minimal 18 meter persegi jadi diterapkan.
Tag: #luas #minimal #rumah #subsidi #mengecil #jadi #meter #persegi #kepala #hendro #kusumo #belum #sesuai #rumah #layak #huni