



Lelang KPK: Tas LV dan VW Caravelle Rafael Alun Laku Rp 123 Juta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kendaraan dan barang mewah hasil korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam acara Lelang Barang Rampasan pada Rabu (11/6/2025).
Dari lelang tersebut, KPK mengatakan, tas mewah milik Rafael Alun yaitu tas Louis Vuitton tipe Speedy dibuka dengan harga Rp 1.703.000, laku dilelang Rp 6.203.000.
Kemudian 1 unit mobil VW Caravelle AT dibuka dengan harga Rp 17.917.000, laku dilelang Rp 123.917.000.
"Ini (mobil VW Caravelle) laku, penilaiannya di harga Rp 17 juta. Dan laku di harga Rp 123 juta. Ini perkara Rafael Alun," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Selain itu, motor gede (moge) merek Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT yang dibuka dengan harga Rp 207 juta, laku dilelang Rp 211 juta.
Syarkiah mengatakan, peserta yang memenangkan lelang diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pelunasan.
Dia mengatakan, apabila peserta pemenang lelang tidak melunasi barang lelang, maka akan terjadi wanprestasi dan uang jaminan akan hangus.
"Itu namanya wanprestasi. Jadi jika dia melakukan wanprestasi maka uang jaminan akan hangus, dan uang jaminan ini akan disetorkan ke Kas Negara," ujarnya.
"Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi," kata dia.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, di ruang sidang, pada Senin (8/1/2024).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.