Menteri PPPA Kecam Pemerkosaan Oknum Polisi NTT: Aparat Harusnya Lindungi Bukan Menambah Luka Korban
Ilustrasi Polisi jadi pelaku pemerkosaan. (Unsplash)
11:36
12 Juni 2025

Menteri PPPA Kecam Pemerkosaan Oknum Polisi NTT: Aparat Harusnya Lindungi Bukan Menambah Luka Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML oleh oknum Polisi Aipda PS di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas tindakannya itu, Arifah menekankan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Arifah kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Arifah menyebutkan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegasnya.

Diketahui kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya itu.

Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.

"Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Arifah.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diingatkan untuk segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 0811-129-129.

Kasus di OKU

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta FA (40), oknum pimpinan pondok pesantren pelaku pemerkosa terhadap salah seorang santriwati dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

"Kami mengapresiasi jajaran Polres OKU yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral," kata Ketua MUI OKU Rohmad Subeki saat menghadiri pres rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres OKU, dikutip Antara, Selasa (10/6/2025)

Dia mengatakan, perbuatan FA tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).

"Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres OKU dengan baik sebagaimana mestinya," harapnya.

Menurutnya, MUI dan Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.

Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," tegasnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap oknum pimpinan pondok pesantren berinisial FA yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang santriwatiya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #menteri #pppa #kecam #pemerkosaan #oknum #polisi #aparat #harusnya #lindungi #bukan #menambah #luka #korban

KOMENTAR