KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
18:08
30 Januari 2024

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dengan putusan tersebut, status Eddy sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024. )

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Eddy sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

Kekinian KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kalah #jaksel #kabulkan #praperadilan #wamenkumham #eddy #hiariej #penetapan #tersangka #tidak

KOMENTAR