



Satgas Damai Cartenz Tangkap Yekis Wanimbo, Anggota KKB yang Masuk DPO Karena Kepemilikan Senjata Api
- Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz pada Selasa (10/6). Dia merupakan anggota KKB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Puncak. Yang bersangkutan pernah terlibat dalam pembakaran camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua pada 2021 silam.
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa penangkapan Yekis Wanimbo terjadi pada pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dari lokasi penangkapan, Yekis Wanimbo langsung dibawa ke Posko Penegakkan Hukum Unit Timika. Polisi memeriksa yang bersangkutan secara intensif.
”Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Dia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” kata Faizal pada Rabu (11/6).
Faizal menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan Yekis Wanimbo sempat terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp milik PT Unggul. Mereka menyiram bangunan menggunakan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.
Yekis Wanimbo lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994. Dia beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain berprofesi sebagai petani, dia aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil mendulang emas itu digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk membeli senjata api.
Saat ditangkap oleh polisi, turut diamankan barang bukti lain dari tangan Yekis Wanimbo. Diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, 1 tas bercorak bintang kejora, 1 foto berlatar merah dengan [potret almarhum Nanditer Waker, uang tunai Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu, buku tabungan Bank Papua, 2 bungkus emas, 2 unit telepon genggam, dan satu buah dompet.
Berdasar hasil pemeriksaan, Yekis Wanimbo mengakui terlibat dalam aksi pembakaran camp milik PT Unggul. Dia juga mengakui telah membeli senjata api jenis revolver dengan harga Rp 30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura.
Terpisah, Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap tindakan penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.
”Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” imbuhnya.
Tag: #satgas #damai #cartenz #tangkap #yekis #wanimbo #anggota #yang #masuk #karena #kepemilikan #senjata