Heboh Eks Dirut PT Taspen Terdakwa Korupsi Rp 1 T Disebut Beli Tanah dan Apartemen untuk Selingkuhan
Mantan Direktur Utama PT. Transjakarta dan juga Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih [suara.com/Bowo Raharjo]
13:56
11 Juni 2025

Heboh Eks Dirut PT Taspen Terdakwa Korupsi Rp 1 T Disebut Beli Tanah dan Apartemen untuk Selingkuhan

Sosok mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih viral di media sosial. Ia disebut-sebut membelanjakan uang miliaran rupiah hasil korupsi untuk membeli aset tanah, apartemen hingga kendaraan untuk anak serta selingkuhan.

Adalah sosok bernama Theresia Mela Yunita, perempuan yang disebut-sebut sebagai seorang pramugari terseret di kasus yang menjerat mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih. Nama Theresia disebut jaksa dalam persidangan.

Theresia disebut berasal dari Bandar Lampung dan merupakan alumni dari salah satu kampus swasta bergengsi di Jakarta. Ia disebut menerima sejumlah aset mewah yang dibeli oleh Antonius Kosasih yang diduga berasal dari korupsi dana Taspen.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Kosasih membeli tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia.

Mengenai sosok Theresia dan Antonius Kosasih ini viral di media sosial. Sejumlah akun di X (dulu Twitter) mengunggah video dan menyebut hubungan antara Antonius Kosasih dengan sosok Theresia.

Kasus korupsi di tubuh PT Taspen ini sendiri merugikan negara hingga Rp 1 triliun, dengan Kosasih disebut memperkaya diri sendiri lebih dari Rp 34 miliar.

Melansir artikel dari Antara yang terbit pada 27 Mei 2025 lalu, Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, PT IIM Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT TPSF Rp150 miliar.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Masih dilansir dari Antara, sebelumnya jaksa mendakwa dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019 yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang menduga Kosasih dan Ekiawan bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa itu, JPU mengungkapkan bahwa kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283.000 dolar Singapura, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain keduanya, JPU menuturkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar.

JPU menjelaskan bahwa kasus bermula saat Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019, melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

"Suku itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," tutur JPU.

Selain melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi, JPU mengatakan bahwa Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen.

Disebutkan pula bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2.

Kegiatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, dengan melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #heboh #dirut #taspen #terdakwa #korupsi #disebut #beli #tanah #apartemen #untuk #selingkuhan

KOMENTAR