Kejagung Kembali Panggil 2 Eks Stafsus Nadiem untuk Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ()
05:50
11 Juni 2025

Kejagung Kembali Panggil 2 Eks Stafsus Nadiem untuk Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Chromebook

- Kejaksaan Agung kembali memanggil eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Rabu (11/6/2025).

Saat ini, masih ada dua eks Stafsus Nadiem yang dijadwalkan untuk diperiksa penyidik, yaitu Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arif (IA).

“Dijadwal (pemanggilan) besok (Rabu) dan lusa (Kamis),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, Jurist Tan dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Rabu (11/6/2025), sementara Ibrahim akan diperiksa pada Kamis (12/6/2025).

Adapun satu eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani (FH), telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa.

Harli mengatakan, ketiga stafsus ini dipanggil karena penyidik akan menggali peran ketiganya terkait dengan tim teknologi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Penyidik juga akan menanyakan percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik kepada para eks stafsus.

“Tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, dan didalami oleh penyidik inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Harli lagi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

Sehingga, belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #kejagung #kembali #panggil #stafsus #nadiem #untuk #diperiksa #soal #korupsi #pengadaan #chromebook

KOMENTAR