



Pengamat: Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Tak Cukup Diperiksa Etik
- Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi mendesak agar anggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Aipda PS, tidak hanya diproses sanksi etik tetapi juga diproses secara pidana.
Sebab Aipda PS merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).
"Karenanya kasus ini tidak cukup diperiksa pada tatanan pelanggaran etik melalui Propam, tetapi juga diproses secara pidana," kata wanita yang akrab disapa Ami ini kepada Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025 ini menilai, Aipda PS telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki frasa "melakukan kekerasan seksual".
Sebab itu, dia berharap agar Kapolda NTT bisa membuka kasus pelecehan ini ke ranah pidana umum.
"Dengan menggunakan UU TPKS pada kasus ini, diharapkan citra dan komitmen polisi (semakin membaik) dalam penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Wanita yang akrab disapa Ami ini juga menyinggung keberulangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya di NTT, setelah kasus pencabulan Kapolres Ngada.
Menurunya, kejadian ini berulang karena penyelesaian kasus di tubuh kepolisian umumnya hanya dilakukan melalui mekanisme etik seperti yang diduga terjadi pada Aipda PS.
Selain itu, petugas penerimaan kasus TPKS belum maksimal, misalnya terkait pengutamaan jenis kelamin yang sama dari pelapor dan penerima laporan.
"Ketentuan ini dibangun dalam UU TPKS, salah satu tujuannya mencegah kekerasan seksual oleh APH sekaligus memberikan rasa aman terhadap korban," tandasnya.
Sebelumnya, Aipda PS resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Tag: #pengamat #polisi #yang #lecehkan #korban #pemerkosaan #cukup #diperiksa #etik