Ini Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Pemerintah, Ada yang Pegang Area Hampir 6.000 hektare!
Potret aktivitas tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya. (Istimewa)
15:16
10 Juni 2025

Ini Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Pemerintah, Ada yang Pegang Area Hampir 6.000 hektare!

- Pemerintah telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terdiri dari PT Anugerah Surya Utama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa, kecuali PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Antam Tbk. 

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Utama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Ini yang kita cabut," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6). 

Berikut profil 4 perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya tersebut:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)  

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen Amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.  

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)  

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan perusahaan ini masih di tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.  

3.  PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) 

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati Raja Ampat No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung. 

4. PT Nurham 

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Meski demikian, hingga kini perusahaan belum berproduksi. 

Sebelumnya, gelombang penolakan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus membesar. Di media sosial, hashtag #SaveRajaAmpat dan #SavePapua terus disuarakan. 

Dalam sejumlah foto dan video yang beredar, hutan di gugusan pulau Raja Ampat sudah mulai gundul akibat adanya tambang Nikel. Sejumlah truk pengangkut pun terlihat beroperasi mengangkut bahan tambang.  

Gelombang penolakan semakin membesar setelah sekelompok aktivis dari Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat membentangkan banner besar bertuliskan "What’s the True Cost of Your Nickel?" di ruang konferensi Indonesia Critical Minerals Conference 2025. 

Aksi itu dilakukan saat Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, sedang menyampaikan pidato.

Selain itu, spanduk dengan pesan pedas seperti "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining" juga dibentangkan.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #daftar #perusahaan #tambang #raja #ampat #yang #izinnya #dicabut #pemerintah #yang #pegang #area #hampir #6000 #hektare

KOMENTAR