Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M
Ilustrasi Pengadilan.(SHUTTERSTOCK/MARIUSZ SZCZYGIEL)
09:46
6 Juni 2025

Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M

- Direktur Utama (Dirut) PT Indonfarma 2019-2023, Arief Pramuhanto, dituntut 13 tahun penjara dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2020-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai, Arief terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).

Jaksa juga menuntut Arief dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Arief dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar).

Arief harus membayar uang tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut Arief tidak membayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain Arief, dalam persidangan tersebut jaksa juga menuntut Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Gigik juga dituntut membayar uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Lalu, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui.

Sementara itu, Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah, juga dituntut dengan hukuman yang sama sebagaimana Gigik dan Cecep.

Jaksa menilai, perbuatan mereka telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 miliar lebih.

Tag:  #dirut #indofarma #dituntut #tahun #penjara #dalam #korupsi #yang #rugikan #negara

KOMENTAR