Alasan MK Tolak 5 Gugatan UU TNI: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Sidang Uji Materi UU Hak Cipta dipimpin Hakim Ketua Saldi Isra, dua hakim anggota Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). ()
12:10
5 Juni 2025

Alasan MK Tolak 5 Gugatan UU TNI: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lima gugatan uji formal terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tidak diterima.

Lima perkara tersebut adalah 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Secara umum, lima permohonan uji materi tersebut kandas karena kedudukan hukum para pemohon dinilai tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU TNI terbaru tersebut.

Pihak MK mengatakan uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025.

"Namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satu pun upaya secara aktif (real action) dari para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025," ucap hakim konstitusi, Saldi Isra, dalam ruang sidang di MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, Saldi mengatakan ada fakta hukum dalam persidangan bahwa pemohon tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dimaknai sebagai upaya secara aktif dalam proses pembentukan UU 3/2025.

Mereka hanya mengetahui pemberitaan melalui media.

Oleh karena itu, para pemohon tidak bisa membuktikan sebagai pihak yang telah melakukan upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang dan tidak memperkuat kedudukan hukum para pemohon.

"Sehingga Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formal dalam permohonan a quo," kata Saldi.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," imbuhnya lagi.

Sebab itu, MK memutuskan lima permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima.

Putusan uji formal UU TNI ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #alasan #tolak #gugatan #pemohon #punya #kedudukan #hukum

KOMENTAR