Saran Razman ke Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys: Jangan Mau Menanggung Sendiri
Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
20:32
4 Juni 2025

Saran Razman ke Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys: Jangan Mau Menanggung Sendiri

-- Razman Arif Nasution meminta Nikita Mirzani untuk tidak menanggung sendiri atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya terkait laporan Reza Gladys. Jika ada pihak lain yang diyakini terlibat, mantan pengacara Vadel Badjideh itu meminta Nikita sebaiknya bernyanyi saja membongkar semua yang diketahuinya.

"Jangan mau menanggung sendiri. Jangan percaya dengan janji-janji seperti, ‘kamu di dalam saja, nanti di luar aku bantu’. Jangan mau," kata Razman.

Menurut dia, kasus yang menjerat Nikita Mirzani ancaman hukumannya cukup berat. Dia akan menderita sendiri apabila menutup-nutupi borok dari pihak lain.

"Kalau Oki terlibat, ungkap. Kalau Reza terlibat, ungkap. Kalau Shella Saukia terlibat, bongkar. Jangan diam,” kata Razman.

Nikita Mirzani, kata Razman, tidak boleh melindungi siapapun jika memang bersalah. Jika di balik kasus yang sedang menjeratnya saat ini ada mafia skincare melibatkan sejumlah orang punya pengaruh, dia meminta Nikita Mirzani tidak perlu takut untuk membongkarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Pelimpahan tahap dua dimana tersangka dan juga bukti-bukti akan dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan akan dilakukan pada Kamis (4/6) besok sesuai hasil koordinasi yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya pelimpahan tahap dua ini, maka kasus yang menjerat Nikita Mirzani akan segera memasuki persidangan di pengadilan

Untuk diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #saran #razman #nikita #mirzani #terkait #kasus #pemerasan #reza #gladys #jangan #menanggung #sendiri

KOMENTAR