Ini 5 Jenderal Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres, Ada Eks Menteri Era Jokowi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
13:32
4 Juni 2025

Ini 5 Jenderal Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres, Ada Eks Menteri Era Jokowi

- Sebanyak lima jenderal purnawirawan TNI, yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Dalam surat itu, mereka mengusulkan Gibran dicopot dari jabatan Wapres RI.

Kelima jenderal purnawirawan TNI itu di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Dari kelima jenderal purnawirawan TNI itu, terdapat mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Tak hanya kelima jenderal tersebut, pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI juga didukung oleh ratusan jenderal purnawirawan lainnya.

Adapun, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI diklaim ikut menandatangani pemakzulan Gibran.

Surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI telah diterima DPR RI, pada Senin (2/6). Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

"Benar, kami sudah terima," kata Indra, Selasa (3/6).

Indra menyampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR atas surat tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.

"Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah dijatuhkan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

 

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi isi surat tersebut.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #jenderal #purnawirawan #yang #usulkan #pemakzulan #gibran #dari #jabatan #wapres #menteri #jokowi

KOMENTAR