KPK Amankan Barang Bukti Penampungan Uang Senilai Rp 300 Juta Usai Geledah Dua Kantor dan Satu Rumah PNS Kemnaker
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
22:00
3 Juni 2025

KPK Amankan Barang Bukti Penampungan Uang Senilai Rp 300 Juta Usai Geledah Dua Kantor dan Satu Rumah PNS Kemnaker

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gerak cepat melakukan pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI periode 2020-2023. Dalam pengusutan ini, tim penyidik KPK menggeledah dua kantor dan satu rumah yang berlokasi di DKI Jakarta.

"Bahwa pada pekan lalu, Selasa (27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6).

Budi menjelaskan, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah milik seorang PNS Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, serta buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan.

"Serta uang tunai sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan agen pengurusan TKA, yakni PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.

Serta, PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi penggeledahan.

"Menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Lembaga antirasuah meminta para tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menduga pegawai pada Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Mereka diancam pidana dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #amankan #barang #bukti #penampungan #uang #senilai #juta #usai #geledah #kantor #satu #rumah #kemnaker

KOMENTAR