Berkas Perkara Vadel Badjideh Kasus Menghamili Lolly Dilimpahkan, Kejari Menahannya di Rutan Cipinang
Vadel Alfajar Badjideh atau VAB. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
21:24
3 Juni 2025

Berkas Perkara Vadel Badjideh Kasus Menghamili Lolly Dilimpahkan, Kejari Menahannya di Rutan Cipinang

- Kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan tersangka Vadel Badjideh kini resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari ini. Barang bukti dan juga tersangka kini berada dalam wilayah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah kami melakukan penelitian berkas yang disampaikan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, kami menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa (3/6).

Dia lebih lanjut mengatakan, Vadel Badjideh ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, terhitung sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. Di samping itu, tim JPU juga akan segera merampungkan surat dakwaan supaya kasus yang menjerat Vadel bisa segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim JPU bekerja untuk merampungkan dakwaan supaya segera disidang di pengadilan," paparnya. 

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh setelah mengetahui putrinya Laura Meizani Nasseru atau Lolly menjadi korban kasus dugaan pencabulan dan aborsi dari Vadel.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. Dan terhitung sejak 13 Februari 2025, Vadel resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #berkas #perkara #vadel #badjideh #kasus #menghamili #lolly #dilimpahkan #kejari #menahannya #rutan #cipinang

KOMENTAR