Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting Ngaku Tak Tahu soal Eksekusi Putusan Kasus Robot Trading Fahrenheit
JPU hadirkan sejumlah dalam kasus prnggelepan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa mantan Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor. (Ridwan/Jawapos)
16:32
3 Juni 2025

Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting Ngaku Tak Tahu soal Eksekusi Putusan Kasus Robot Trading Fahrenheit

 


- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, memastikan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penggelepan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023.

Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelepan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," kata Iwan Ginting saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6).

Namun, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

"Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," ungkap Iwan.

Saat ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) terkait barang bukti uang senilai Rp 83 miliar, Iwan mengamininya. Namun, tidak mengetahui jumlah barang bukti uang itu secara pasti.

"Ada barang bukti uang Rp 83 miliar?" tanya Jaksa.

"Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada," jawab Iwan.

Mendengar tanggapan Iwan, Jaksa mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara. Iwan memastikan, setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.

"Ya, tentunya pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan barang bukti tersebut, apabila dalam bentuk barang diserah terimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, akan terima, kami minta transfer," ujar Iwan.

"Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, ketika dirinya melepaskan jabatan Kajari Jakbar, perkara itu masih dalam tahap kasasi.

"Ketika eksekusi tidak ada disana?" tanya Jaksa.

"Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah masih pada tahap kasasi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Azam disebut bersekongkol dengan pengacara korban saat melakukan aksi tersebut.

Azam bersekongkol dengan tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka diantaranya Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kajari #jakbar #iwan #ginting #ngaku #tahu #soal #eksekusi #putusan #kasus #robot #trading #fahrenheit

KOMENTAR