



LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Langkah ini diambil usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Perlindungan diberikan setelah LPSK menilai bahwa unsur relasi kuasa dalam kasus ini.
Membuat para korban dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya.
Relasi Kuasa dan Ketimpangan Posisi Korban
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi dalam konteks ketimpangan kuasa.
Antara pelaku dan korban, yang menjadi hal krusial dalam dunia medis.
“Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis melibatkan pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat umumnya percaya bahwa seorang dokter tidak akan melakukan kekerasan seksual,” ujar Nurherwati dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi perlindungan dari LPSK.
Mengingat korban berada dalam posisi subordinat baik secara struktur organisasi maupun sosial.
Jenis Perlindungan Beragam Sesuai Kebutuhan Korban
Setiap korban dalam kasus ini menerima bentuk perlindungan yang berbeda, sesuai permohonan yang diajukan:
-FH, salah satu saksi korban, menerima pendampingan hukum serta layanan perhitungan restitusi.
-N mendapatkan akses informasi tentang perkembangan kasus yang menimpanya.
-F menerima layanan rehabilitasi psikologis serta hak atas informasi.
Keempat saksi lainnya juga telah dijangkau oleh LPSK untuk proses perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
LPSK Bergerak Cepat dan Proaktif
Sejak awal, LPSK mengambil langkah proaktif. Sejak tanggal 10 April 2025, LPSK telah menjalin koordinasi intensif.
Dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung untuk menjangkau korban serta para saksi lainnya.
Menurut Nurherwati, tindakan proaktif ini adalah bagian dari komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan menyeluruh dan berbasis kebutuhan.
Harapan Akan Hukuman Maksimal dan Pencegahan Sistemik
Sri Nurherwati juga mendorong agar pelaku mendapat hukuman maksimal.
Mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya melayani dan melindungi warga negara, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
“Karena dilakukan oleh tenaga medis dan terhadap lebih dari satu korban, hukuman seharusnya lebih berat. Ini penting sebagai efek jera,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar setiap instansi, khususnya lembaga pendidikan dan layanan publik, memiliki standar operasional pencegahan kekerasan seksual.
Termasuk pelacakan rekam jejak calon pegawai atau peserta didik.
Data Kasus Kekerasan Seksual: Jawa Barat Tertinggi
LPSK mencatat bahwa hingga Triwulan I 2025, jumlah korban kekerasan seksual yang dilindungi mencapai 1.173 orang.
Selain itu, LPSK telah melakukan:
-26 langkah proaktif terhadap kasus kekerasan seksual
-55 kasus perlindungan darurat
Menyedihkan, provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi pada 2024. Baik untuk korban dewasa maupun anak-anak.
Berikut rincian datanya:
1.Kekerasan Seksual terhadap Anak:
-Berdasarkan wilayah hukum: 172 kasus
-Berdasarkan domisili korban: 159 kasus
2.Kekerasan Seksual terhadap Dewasa:
-Berdasarkan domisili: 56 kasus
-Berdasarkan wilayah hukum: 65 kasus
Statistik ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Jawa Barat perlu menjadi perhatian serius.
Penegasan Komitmen Perlindungan Korban
Melalui kasus ini, LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, serta akses informasi kepada para korban kekerasan seksual.
Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan pelaku dengan kuasa struktural, perlindungan dari lembaga negara menjadi sangat krusial.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.
LPSK membuka akses permohonan perlindungan melalui kanal resmi dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Tag: #lpsk #lindungi #korban #dokter #predator #seksual #bandung