



Sanksi Menanti WNI yang Nekat Haji Pakai Visa Ziarah
- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun, termasuk warga negara Indonesia (WNI), yang tertangkap melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.
Pada musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan demi mencegah adanya modus-modus penipuan haji.
Para pelaku biasanya mengiming-imingi paket haji dengan harga murah dan jalur mudah, padahal kenyataannya visa yang diberikan bukan visa haji resmi, melainkan visa ziarah.
Sanksi yang diterapkan juga tidak main-main, mereka yang kedapatan beribadah haji tanpa izin akan menghadapi denda yang sangat besar dan langsung dideportasi dari Arab Saudi.
Tidak hanya jemaah haji ilegal yang akan dikenai sanksi, tetapi juga pelaku yang terlibat dalam memfasilitasi kedatangan dan keberadaan jemaah haji ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, telah memperingatkan bahwa jemaah haji yang tak memiliki visa haji tidak akan diizinkan untuk masuk ke Mekkah.
Karena itu, ia meminta agar calon jemaah tidak tergiur iming-iming oknum yang bisa menjanjikan berangkat haji tanpa visa haji.
"Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa tanpa kejelasan, untuk menghindari potensi terjadinya penipuan," tegas Hilman, dalam keterangannya sebelum melepas jemaah haji kloter pertama, Kamis (1/5/2025) malam.
30 WNI tepergok tiba di bandara
Meski sudah diperingatkan, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menemukan adanya WNI yang nekat berangkat ibadah haji tanpa visa resmi.
Sebanyak 30 WNI tepergok tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi.
Dari keterangan salah satu rombongan WNI tersebut, diketahui bahwa mereka datang untuk berhaji menggunakan visa ziarah.
"Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," ujar Yusron, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Meski mengetahui aturan yang berlaku, masih banyak masyarakat Indonesia yang mencoba untuk ibadah haji walaupun tidak memiliki visa resmi.
"Jadi, masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron.
Visa ziarah dilarang memasuki Mekkah
Yusron mengatakan, visa ziarah memang masih bisa digunakan untuk bepergian ke Arab Saudi, meski penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga negara asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, tidak untuk berhaji.
"Tapi, mereka tetap tidak boleh masuk ke Mekkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan," ujar dia.
Pemerintah Arab Saudi sedang gencar melakukan razia terhadap WNA yang tidak memiliki izin berada di Mekkah.
Mereka yang kedapatan tidak memiliki tasreh haji akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari Mekkah.
Denda hingga Rp 440 juta
Yusron meminta WNI tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non-haji atau berhaji secara ilegal daripada harus menanggung denda hingga mencapai Rp 440 juta.
Selain jemaah, WNI yang tinggal di Arab Saudi juga diminta untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
"Denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Yusron mengatakan, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai Rp 440 juta bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.
"Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal atau mereka yang kendaraannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal," kata dia.
Yusron menambahkan, aturan denda ini sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga tidak ada lagi toleransi yang diberlakukan.
"Jadi, kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap, akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," papar dia.
Tag: #sanksi #menanti #yang #nekat #haji #pakai #visa #ziarah