



Honorer Akan Terima Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan, P2G Minta Ada Standar Upah Minimum untuk Honorer
– Rencana pemerintah memberikan bantuan untuk guru honorer dan yang belum lulus diploma 4 atau S1 diapresiasi oleh organisasi guru. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, ini akan menjadi kado indah bagi guru-guru honorer sekolah dan madrasah dalam peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2025.
“Kami dari P2G sangat mengapresiasi Pak Presiden, Pak Mendikdasmen Abdul Muti, dan Bu Menkeu Sri Mulyani. Kalau boleh kami berharap nominal yang ditransfer minimal Rp 500 ribu ya sukur bisa sampai Rp 1 juta,” ungkapnya pada Jawa Pos, Kamis (1/5).
Selain berharap nominalnya bisa lebih tinggi, Satriwan juga meminta agar dalam penyalurannya, pemerintah turut memperhatikan sejumlah hal. Misal, bantuan cash transfer ini diberikan pada seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah. Sebab, guru-guru honorer madrasah kerap terlupakan oleh sistem atau oleh kebijakan yang ada.
“Kemudian pendataannya yang betul-betul objektif dan valid gitu ya. Jangan sampai ada guru-guru honorer yang tidak mendapatkannya, padahal mereka berhak,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dia mengusulkan adanya posko pengaduan bagi guru-guru terkait penyaluran tunjangan ini. Kemdikdasmen dan Kemenag dapat membuka hotline pengaduan untuk memfasilitasinya.
“Kami juga berharap, transfer ini bentuknya skemanya itu langsung ke rekening guru. Tidak lewat dinas pendidikan atau pemerintah provinsi, pemerintah daerah gitu,” paparnya.
Sementara, untuk jangka panjang, P2G berharap agar pemerintah menetapkan standar upah bagi guru-guru non-ASN ke depan. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru non-ASN termasuk guru honorer.
“Kenapa? Karena guru-guru honorer atau non-ASN di Indonesia itu kan memprihatinkan ya nasibnya gitu. Jauh berbeda dari kawan-kawan pekerja atau buruh yang hari ini diperingati 1 Mei,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, jika pekerja atau buruh ada besaran upah minimum regional menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Sementara, untuk guru-guru honorer tidak memiliki itu. Ada yang diberikan RP 1 juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Itu pun dikeluarkannya dibayarnya rapel per 3 bulan sekali karena mengikuti cairnya dana BOS.
Hal ini pun sesuai dengan UU Guru dan Dosen pasal 14, di mana dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. “Guru berhak mendapatkan kesejahteraan, jaminan kesejahteraan di atas kebutuhan minimum. Artinya mestinya standar upahnya itu bukan upah minimum kayak buruh, tapi harapannya lebih dari itu,” paparnya.
Tag: #honorer #akan #terima #bantuan #ribu #bulan #minta #standar #upah #minimum #untuk #honorer