



Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bantah Terima Suap dari Lisa Rachmat
- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, membantah menerima uang Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura.
Bantahan tersebut Heru sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam nota pembelaannya, Heru mengaku mengenal pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, hal itu tidak berarti ia menerima uang.
“Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa Rachmat pada intinya mohon jangan berikan apapun kepada kami, karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan,” kata Heru.
Heru menepis tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa dirinya menerima Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura di parkiran PN Surabaya.
Ia menyebut, area parkir PN Surabaya dikendalikan petugas keamanan. Ketika hakim datang, maka kunci mobil akan diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya, kata dia, petugas keamanan akan memarkirkan kendaraan dan menyimpan kunci. Mereka juga akan menyiapkan kendaraan ketika hakim akan pulang.
“Apabila yang dituntutkan pada diri saya uang sebesar Rp 1 miliar tambah 120 ribu dollar Singapura tersebut dilemparkan ke mobil saya di area parkir maka suatu hal yang tidak mungkin,” ujar Heru.
Selain itu, kata Heru, area parkir PN Surabaya tidak bisa diakses publik dan direkam CCTV selama 24 jam penuh.
Kondisi tersebut membuat dirinya tidak mungkin menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura.
“Karena uang tersebut Rp 1 miliar rupiah dan 120.000 dollar Singapura bagi saya jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin bisa dibawa sendiri dengan mudah,” tutur Heru.
Dalam perkara ini, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Heru terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur senilai miliaran rupiah dan gratifikasi senilai ratusan juta.
Jaksa juga menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif dan tidak merasa bersalah menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.
Tag: #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #bantah #terima #suap #dari #lisa #rachmat