



Komjak Soroti Draf Revisi KUHAP yang Batasi Kewenangan Kejaksaan
- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas penting untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Pujiyono mengatakan, salah satu yang perlu disoroti dari revisi KUHAP adalah kewenangan Kejaksaan dalam sistem hukum pidana.
Ia pun menyinggung draf KUHAP yang sempat membatasi kewenangan Kejaksaan.
“Bapak, ibu, kita ke sini itu dalam rangkaian memasifkan sosialisasi perancangan KUHAP, tentu bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan Kejaksaan yang utama,” kata Pujiyono dalam pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025).
Dalam versi awal draf RKUHAP, kata Pujiyono, Kejaksaan hanya diberikan kewenangan penyidikan terkait pelanggaran HAM berat.
Dia bilang, ketentuan ini membuat banyak pihak merasa khawatir, termasuk Kejaksaan.
“Tadinya yang versi agak tidak mengenakkan itu sebelum final terbaru adalah kejaksaan itu hanya punya tugas untuk penyidikan tertentu di bidang pelanggaran HAM berat? Wah, itu geger tuh,” kata Pujiyono.
Untuk memastikan hal ini tidak terjadi, Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin kemudian meminta bantuan Pujiyono untuk menyosialisasikan draf RKUHAP yang sudah final kepada masyarakat.
“Makanya kemudian Pak JA menghubungi saya untuk dibantu sosialisasi, maka kemudian kita viralkan di media bahwa ketika kejaksaan hanya punya tugas untuk HAM berat, maka penyidikan korupsi, kehutanan, lingkungan, dan yang lain-lain itu (Kejaksaan) tidak punya kewenangan,” kata Pujiyono.
Pujiyono menjelaskan bahwa meskipun ada undang-undang khusus seperti UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan untuk menangani perkara, tetapi KUHAP memiliki peran yang lebih fundamental sebagai hukum acara (formal).
“‘Lho kan diatur, bisa diatur di undang-undang kejaksaan’, jawabannya kan begitu ada undang-undang khusus. Tapi bapak ibu, bahwa yang namanya KUHAP itu adalah hukum formal ya,” kata Pujiyono.
“Hukum formal itu ibarat kita mengibaratkan hukum itu adalah badan ini, maka yang namanya hukum formal itu adalah ruhnya. Hukum materiil, KUHP, dan undang-undang lain itu adalah badannya,” ucapnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini pun menggunakan analogi tersebut untuk menjelaskan pentingnya hubungan antara hukum formal dan materiil, yaitu antara ruh dan badan.
Menurutnya, UU Kejaksaan tidak akan bisa membuat Korps Adhyaksa bergerak jika aturan formilnya atau KUHAP tidak memberikan ruang untuk Kejaksaan memiliki kewenangan.
“Kalau kemudian badan tanpa ruh bisa bergerak enggak? Enggak bisa kan,” kata Pujiyono.
Tag: #komjak #soroti #draf #revisi #kuhap #yang #batasi #kewenangan #kejaksaan