Wamendagri Sarankan Lucky Hakim PP Jakarta-Indramayu Pakai Kendaraan Umum
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Pertemuan tersebut untuk membahas terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dan mengklarifikasi semua isu tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
17:02
22 April 2025

Wamendagri Sarankan Lucky Hakim PP Jakarta-Indramayu Pakai Kendaraan Umum

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyarankan agar Bupati Indramayu, Lucky Hakim memakai transportasi umum untuk pulang pergi Jakarta-Indramayu saat menjalani sanksi.

Ia mengatakan, pemakaian transportasi umum, selain bisa menghemat biaya dan waktu, juga dapat mendukung semangat penghematan anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.

"Sudah ada alokasi anggaran dari Kepala Daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin," kata Bima saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

"Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan dan efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik," ucapnya.

Namun hal tersebut hanya saran. Bima menegaskan pilihan penghematan anggaran diberikan kepada Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi.

Bima juga menegaskan, sanksi magang sehari dalam seminggu untuk Lucky Hakim adalah agenda pembinaan agar lebih paham tentang aturan politik pemerintahan.

"Jadi Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama hampir 3 bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat," ujarnya.

Lucky Hakim sendiri telah disanksi magang di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.

Sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky bersama sembilan saksi lainnya terkait pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Tag:  #wamendagri #sarankan #lucky #hakim #jakarta #indramayu #pakai #kendaraan #umum

KOMENTAR