



Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Dituntut Paling Berat
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pada Selasa (22/4/2025).
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan Erintuah, Mangapul, dan Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Berikut tuntutan terhadap tiga hakim PN Surabaya:
Erintuah Damanik
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dituntut sembilan tahun penjara.
Dalam proses persidangan, Erintuah memang mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pdiana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa juga menuntut Erintuah dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mangapul
Kemudian, hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Mangapul juga dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
Senada dengan Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Oleh karena itu, JPU menyebut, Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap diterima bersama-sama Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo yang juga menyidangkan perkara itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdawka Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun diikurangkan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa.
Kemudian, terhadap Mangapul juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Heru Hanindyo
Terakhir, hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Heru diketahui adalah anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdawka Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun diikurangkan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Heru dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Heru lebih berat karena JPU menyebut bahwa terdakwa tidak bersikap kooperatif dan merasa bersalah
Dalam proses persidangan, Heru Hanindyo memang bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
Tag: #tuntutan #hakim #pembebas #ronald #tannur #heru #hanindyo #dituntut #paling #berat