Tak Ada Toleransi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Mendikti: Harus Ditindak Secara Hukum!
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto sampaikan setelah menerima Audiensi Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adiksi) Pusat soal Tukin di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta pada Selasa (11/3/1025) pagi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
10:38
22 April 2025

Tak Ada Toleransi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Mendikti: Harus Ditindak Secara Hukum!

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Brian menuturkan, pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara akademik dan hukum, termasuk yang dilakukan dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama.

"Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum," ujar Brian dalam keterangan yang diterima pada Selasa (22/4/2025).

Menurut Brian, kasus Priguna telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.

"Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.

Brian menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran merupakan tanggung jawab bersama antara kampus dan rumah sakit pendidikan (RSP).

Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, di mana setiap kampus juga memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus.

"Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi," ujar Brian.

Bagi Brian, pendidikan kedokteran harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang, baik itu dari sisi peserta didik, pasien, maupun tenaga pendidik.

"Kita tidak hanya mencetak dokter yang cakap secara klinis, tetapi juga yang berintegritas, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch.

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Rupanya, Priguna memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan saat korban masih dipengaruhi obat bius.

Tag:  #toleransi #kasus #pemerkosaan #oleh #dokter #ppds #mendikti #harus #ditindak #secara #hukum

KOMENTAR