PSU Pilkada Dibayang-bayangi Gugatan ke MK karena Politik Uang, Kapan Selesainya?
Warga memasukan surat suara ke kotak suara saat PSU Pilkada Kabupaten Pasaman di TPS 01 Kelurahan Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Sabtu (19/4/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
07:14
21 April 2025

PSU Pilkada Dibayang-bayangi Gugatan ke MK karena Politik Uang, Kapan Selesainya?

- Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 dibayangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena adanya indikasi praktik politik uang.

Dugaan adanya pelanggaran tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi peserta pilkada untuk kembali menggugat hasil PSU ke MK.

Setelah pemungutan ulang, enam daerah justru kembali melayangkan gugatan hasil PSU dan satu daerah gugatan rekapitulasi ulang.

MK mencatat enam daerah yang mengajukan PSU, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Gugatan rekapitulasi ulang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Hasil Temuan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, potensi PSU digugat ke MK lantaran munculnya dugaan politik uang yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025).

"Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politic di Kabupaten Serang," ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.

Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000.

Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.

"Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000," kata Bagja.

Bukan hanya di Serang, kasus politik uang juga ditemukan di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang kini telah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Adam Parawamsyah menjelaskan, pihaknya meregistrasi temuan tersebut dan telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adam menjelaskan bahwa dalam temuan tersebut, telah diamankan beberapa barang bukti, seperti uang, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.

"Jadi kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Tetapi total barang bukti uang yang diamankan dalam kasus itu sebesar Rp 270 juta, terkait jumlah tersangka, itu sudah masuk di ranah penyidikan," ungkap Adam saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (19/3/2025).

KPU RI Berharap Dismissal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin berharap agar gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bisa selesai pada putusan dismissal.

"Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (17/4/2025).

Afifuddin mengaku belum dapat banyak berkomentar karena materi gugatan PSU untuk enam daerah dan rekapitulasi ulang di satu daerah belum bisa diakses.

Namun, dia memastikan bahwa KPU sudah melaksanakan PSU dengan cukup baik sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Jadi kami belum tahu (apa yang digugat kembali) mungkin ada isu-isu yang bergeser kan. InsyaAllah teman-teman (penyelenggara) merasa pelaksanaan berjalan lancar itu bagian dari jawaban (KPU)," ungkap Afifuddin.

Apa Solusinya?

Gugatan PSU ke MK ini mengingatkan kembali dengan adanya PSU jilid II yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, PSU jilid II ini kemungkinan saja bisa terjadi lagi pada Pilkada 2024 setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU dan rekapitulasi ulang yang telah diselenggarakan.

 

"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Catatan Kompas.com, PSU jilid II itu pernah terjadi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu 2020.

Ketika itu, MK yang dipimpin Anwar Usman memutuskan untuk mengulang kembali PSU yang telah dilakukan di Labuhanbatu.

Karena kasus ini pernah terjadi di masa lalu, Titi mengatakan, MK harus mampu menyelesaikan semua permohonan sengketa dengan transparan, profesional, dan akuntabel.

"Agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan berimbang dalam setiap proses persidangan yang berlangsung di MK," ucap dia.

Titi menuturkan, pihak yang bersengketa bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Sementara untuk Bawaslu dan KPU, Titi menekankan harus ada pembuktian bahwa pengawasan dan penegakan hukum sudah dilakukan saat PSU, sehingga PSU bisa berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran yang bisa membuat PSU kembali diulang.

"Penyelenggara harus mampu membuktikan hasil kerjanya dalam penyelenggaraan PSU bahwa mereka sudah profesional dan menjaga integritas dalam pelaksanaan teknis PSU di lapangan," ujar Titi.

Tag:  #pilkada #dibayang #bayangi #gugatan #karena #politik #uang #kapan #selesainya

KOMENTAR