Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Arar Marine Terminal Kilang LPG di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (KOMPAS.com / YOHANA ARTHA ULY)
21:32
8 Juni 2025

Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memperketat pengawasan lima perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya meskipun kelimanya telah mengantongi izin resmi.

Pengawasan ketat ini dilakukan agar kegiatan pertambangan di wilayah yang dilindungi tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Hal ini disampaikan Bahlil saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025), untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel, salah satu perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah pusat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

"Meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," tegas Bahlil.

Kementerian ESDM mencatat, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama.

Sementara tiga lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Berikut rinciannya:

1. PT Gag Nikel

Perusahaan ini telah mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektar dan telah memasuki tahap operasi produksi sejak 2017 hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2014, lalu Adendum Amdal di 2022, dan Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018 serta Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan 2020.

Perusahaan ini juga telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 135,45 hektar dari total bukaan tambang 187,87 hektar.

Diketahui, perusahaan ini belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama

Perusahaan yang beroperasi di Pulau Manuran ini memiliki izin operasi produksi sejak Januari 2024 dan berlaku hingga 2034

Untuk aspek lingkungan, perusahaan ini telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat sejak 2006.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Perusahaan ini telah mengantongi IUP dari pemerintah daerah sejak 2013 dan berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dengan luas wilayah konsesi mencapai 2.193 hektar yang berlokasi di Pulau Batang Pele.

Hingga saat ini, kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi berupa pengeboran, dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk tahapan lanjut.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Perusahaan ini memiliki IUP dari pemerintah daerah sejak 2013 dan izinnya berlaku hingga 2033. Wilayah kerjanya mencakup area seluas 5.922 hektar.

Perusahaan telah mengantongi IPPKH yang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Aktivitas produksi sempat berjalan pada 2023, namun saat ini tidak ada kegiatan tambang yang berlangsung di lokasi.

5. PT Nurham

Perusahaan ini mendapatkan IUP dari pemerintah daerah sejak 2013, dengan masa berlaku hingga 2033. Lokasi pertambangannya berada di Pulau Waegeo dan mencakup area seluas 3.000 hektar.

Perusahaan telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2013, namun hingga saat ini belum memulai kegiatan produksi.

Tag:  #meski #kantongi #izin #resmi #bahlil #perketat #pengawasan #perusahaan #tambang #raja #ampat

KOMENTAR