Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.(Dokumentasi Humas Kementerian Lingkungan Hidup)
23:34
8 Juni 2025

Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum

- Kementerian Lingkungan Hidup memperkarakan pencemaran Pulau Manuran di Raja Ampat ke ranah hukum.

“Tentu akan dilakukan penegakan hukum baik perdata maupun gugatan perdata, karena kondii lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Dia telah mendapatkan laporan dari tim penegakan hukum kementeriannya mengenai akibat yang ditimbulkan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran.

Pihak yang menambang di pulau mungil ini adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

“Secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya, sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.

Dia mengatakan, proses hukum sudah berjalan. Kini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengambil sampel pencemaran lingkungan dan menghadirkan ahli dalam rangka memperkarakan peristiwa ini secara perdata.


Pulau Manuran dikatakannya berukuran kecil yakni 743 hektare sehingga tidak bisa ditambang.

“Pertama, terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 dan keputusan MA maupun MK. Jadi ini yurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita,” kata Hanif.

Tag:  #pemerintah #perkarakan #pencemaran #pulau #manuran #raja #ampat #ranah #hukum

KOMENTAR