



KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik belum menyampaikan jadwal pemeriksaannya.
"Belum ada, belum ada jadwal dari penyidik," kata Tessa saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB setelah Lebaran.
"Bisa jadi setelah Lebaran," kata Plh Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Budi mengatakan, selama satu minggu ini, penyidik akan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu.
Dia mengatakan, penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).
Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kemudian tiga tersangka dari kalangan swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
Pada periode 2021-2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.
Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.
"Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi," ujarnya.
Tag: #belum #jadwalkan #pemanggilan #ridwan #kamil #dalam #kasus #bank