Hari Ini, SHI Audiensi dengan Pimpinan MA Persoalkan Kesejahteraan, Hakim Indonesia Perbulan Dapat Gaji Tertinggi Rp 4,9 Juta
Ilustrasi hakim
12:08
7 Oktober 2024

Hari Ini, SHI Audiensi dengan Pimpinan MA Persoalkan Kesejahteraan, Hakim Indonesia Perbulan Dapat Gaji Tertinggi Rp 4,9 Juta

  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pertemuan itu untuk membahas kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.   "Pertemuan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB," kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Senin (7/10).   Selain bertemu dengan Pimpinan MA dan KY yang digelar di gedung MA pada siang ini. Para hakim juga akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Hal ini bertujuan untuk mendengar jawaban dari para pemangku kepentingan.  

  "Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," ucap Fauzan.   Audiensi ini dilakukan bertepatan dengan aksi cuti bersama para hakim yang dilakukan pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar Pemerintah dapat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.   Sebab, PP 94/2012 yang mengatur gaji dan tunjangan para hakim itu belum pernah direvisi sejak 12 tahun silam. PP 94/2012 itu sebelumnya ditandatangani Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).   

  Hakim dalam aturan tersebut, merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.   Hakim juga diberikan tunjangan lainnya, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga meliputi istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 anak.   "Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 Kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak," bunyi Pasal 9 ayat (3), dikutip Senin (7/10).  

  Gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA, hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.   Sementara untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan. Namun, itu hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, aminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.  

  Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia:   Tunjangan Ketua Hakim   Kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta   Tunjangan Wakil Ketua Hakim   Kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta   Tunjangan Hakim Utama   Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta   Tunjangan Hakim Utama Muda   Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 16,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta   Tunjangan Hakim Madya Utama   Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 15,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta   Tunjangan Hakim Madya Muda   Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 14,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta   Tunjangan Hakim Madya Pratama   Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta   Tunjangan Hakim Pratama Utama   Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta   Tunjangan Hakim Pratama Madya   Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 11,5 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta   Tunjangan Hakim Pratama Muda   Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 10,7 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta   Tunjangan Hakim Pratama   Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 10,3 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Editor: Banu Adikara

Tag:  #hari #audiensi #dengan #pimpinan #persoalkan #kesejahteraan #hakim #indonesia #perbulan #dapat #gaji #tertinggi #juta

KOMENTAR