Dirtipidum Bareskrim Dilaporkan ke Propam Dugaan Penggelapan Barang Bukti Surat Tanah di Kalteng
PENGGELAPAN BARANG BUKTI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama dengan tiga anak buahnya dilaporkan ke Div Propam Polri. Laporan itu dibuat oleh korban bernama Wiwik Sudarsih yang berjuang mengambil surat tanah miliknya yang dinyatakan palsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2/2025). 
07:27
25 Februari 2025

Dirtipidum Bareskrim Dilaporkan ke Propam Dugaan Penggelapan Barang Bukti Surat Tanah di Kalteng

- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama dengan tiga anak buahnya dilaporkan ke Div Propam Polri.

Hal itu terkait dugaan penggelapan barang bukti surat tanah di Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah milik Brata Ruswanda.

Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Di meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang diberikan bertahun-tahun yang lalu.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain. 

Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.

Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga menyebut persoalan ini berawal dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor.

Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Saat penyelidikan, kata Poltak, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda

Kemudian, pelapor Wiwik memberikan surat tanah asli itu yang sejatinya tidak perlu diberikan, hanya ditunjukkan.

"Tetapi, karena kita sudah menduga ada konspirasi antara penyidik dengan Bupati Kotawaringin Barat yang berkuasa itu dibujuk-bujuk lah ibu ini untuk memberikan suratnya. Tanpa didampingi pengacara gitu loh," katanya.

Akhirnya, pelapor Wiwik memberikan sertifikat tanahnya dengan harapan segera diproses penyidik. 

Namun, nyatanya perkara itu tidak tuntas hingga 2024. 

Bantahan Dirtipidum

Sementara itu Brigjen Djuhandani membantah telah menggelapkan barang bukti. 

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan.

Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," ucapnya kepada wartawan.

"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," jelas Djuhandani. 

Dia memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. 

Selanjutnya, ia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #dirtipidum #bareskrim #dilaporkan #propam #dugaan #penggelapan #barang #bukti #surat #tanah #kalteng

KOMENTAR