Mendes Yandri Terbukti Menangkan Istrinya Jadi Bupati Serang, MK Perintahkan KPU Gelar PSU
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
23:56
24 Februari 2025

Mendes Yandri Terbukti Menangkan Istrinya Jadi Bupati Serang, MK Perintahkan KPU Gelar PSU

–Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini setelah MK menyatakan adanya bukti keterlibatan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024.

”Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).

MK memerintahkan agar Pilbub Serang digelar paling lambat dalam waktu 60 hari setelah diputus.

”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, adanya konflik kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Sebab, Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.

MK menyebut, Mwndes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. MK meyakini, posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

”Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny.

Salah satu acara yang dihadiri Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, MK mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya yakni, Kepala Desa Bojong Pandan Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

”Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Enny.

”Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” sambung dia.

Kepala desa, kata Enny, memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Sehingga berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan calon, dalam hal di Pilbup Kabupaten Serang adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa.

”Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.

Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi MK meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri.

Hal itu telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.

”Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ungkap Enny.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #mendes #yandri #terbukti #menangkan #istrinya #jadi #bupati #serang #perintahkan #gelar

KOMENTAR