Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. (tangkap layar)
16:32
24 Februari 2025

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berkas persyaratan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sudah dikirimkan kepada pihak Singapura.

Saat ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan pihak Indonesia tinggal menunggu respons dan persetujuan dari Singapura untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannoske Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #ekstradisi #paulus #tannos #dari #singapura #tunggu #lampu #hijau

KOMENTAR